Respons Pernyataan Jokowi Soal TWK Petugas KPK, Firli Bahuri: Sesuai Arahan Presiden

- 21 Mei 2021, 09:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri merespons arahan Presiden Jokowi terkait Tes Wawasa Kebangsaan (TWK) petugas KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri merespons arahan Presiden Jokowi terkait Tes Wawasa Kebangsaan (TWK) petugas KPK. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PR INDRAMAYU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tidak lolosnya 75 pegawai KPK saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada Senin, 17 Mei 2021, Presiden Jokowi mengatakan bahwa, hasil TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Usai Putrinya Keguguran, Krisdayanti Minta Atta Halilintar Fokus Urus Aurel Hermansyah

Firli Bahuri menyatakan bahwa pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.

"Kami, Pimpinan KPK dan sekjend termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kami bekerja,” kata Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

Dia juga menuturkan bahwa pihaknya memegang teguh dan akan berkoordinasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN serta kementerian lainnya.

Baca Juga: Bicara Soal Pengumpulan Uang dan Barang Bantuan ke Palestina, Mensos: Harus Pastikan Bantuan Sampai

“Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain," katanya menerangkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut menurutnya mesti dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga lain terlebih dahulu.

Adapun koordinasi tersebut menurutnya seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Respons Keinginan Jokowi, GP Ansor Siap Dilibatkan Pemahaman Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN,” katanya menerangkan.

“Inilah yang kami kerja samakan," kata Firli Bahuri menegaskan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Pernah Bermalam dengan Riki, Elsa Rasakan Gejala Hamil?

Pada Selasa, 25 Mei 2021 menurutnya bakal ada pembahasan secara intensif terkait tindak lanjut 75 pegawai tersebut bersama kementerian/lembaga terkait.

"Kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa, kami akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya,” katanya menerangkan.

“Tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga," kata dia menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah