Cara Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Resmi dari Kemenag, Lengkap dengan Niatnya

- 12 Mei 2021, 21:05 WIB
Berikut ini merupakan tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri sendiri di rumah sermi dari rilis Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini merupakan tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri sendiri di rumah sermi dari rilis Kementerian Agama (Kemenag). /Pixabay.com/Shafin_Protic

PR INDRAMAYU - Sesuai dengan hasil sidang isbat dari Kementerian Agama (Kemenag) RI bahwa Hari Raya Lebaran Idul Fitri akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Namun di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah Indonesia memiliki ketentuan untuk menjalankan ibadah salat Idul Fitri.

Pemerintah hanya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah pada zona hijau dan kuning dengan resiko penularan rendah.

Baca Juga: Kumpulan Amalan Sunnah Sebelum Melaksanakan Salat Idul Fitri Sesuai Anjuran Nabi Muhammad

Sementara zona oranye dan merah tidak diperbolehkan untuk melakukan salat Ied secara berjemaah.

Dengan demikian, jika kamu sedang berada di lokasi zona merah atau oranye, itu berarti kamu harus melaksanakan salat Idul Fitri atau Ied sendiri di rumah.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Kemenag, berikut adalah tata cara melaksanakan salat Idul Fitri sendiri di rumah:

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahannya

1. Membaca niat

Berbeda dengan niat salat Idul Fitri berjamaah, berikut adalah bacaan untuk niat salat sendiri yakni:

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x