PR INDRAMAYU – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika akibat kasus penggunaan alat rapid tes bekas.
Langkah tersebut diambil oleh Erick sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan Kimia Farma Diagnostika yang terjadi di bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.
Menurut Erick, permasalahan yang terjadi di Kualanamu merupakan masalah yang harus segera direspon dengan cepat, untuk itulah dirinya mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika.
“Setelah dilakukan pengkajian secara komprehensif, pemberhentian adalah salah satu hal yang harus diambil dalam menyikapi masalah ini,” ujar Erick sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara.
Kendati demikian, Erick juga menegaskan bahwa terkait kasus hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena hal itu bukan lagi ranahnya BUMN tetapi ranah aparat keamanan.
“Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” tambahnya menerangkan.
Baca Juga: Ini Jawaban MUI Soal Tes Swab Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Bisa Buat Batal?
Bahkan dalam kesempatan yang sama, Erick kembali menjelaskan bahwa seluruh pegawai BUMN sudah terikat dengan prinsip utama perusahaan yakni dengan selalu mengedepankan amanah, kompeten, harmonis, loyal,adaptif dan kolaboratif.