PR INDRAMAYU – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.
Jika tidak ada perubahan, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini akan dibuka pada 31 Mei 2021 mendatang.
Namun, Kemenpan RB mengungkapkan bahwa tanggal tersebut bukanlah tanggal final pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal, yang Dilakukan Berurutan dan Terpisah, Bolehkah Dibaca Siang Hari?
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang masih berstatus informasi awal.
Meskipun demikian, bagi masyarakat dan muda-mudi yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 sudah sepatutunya untuk bersiap-siap.
Tak hanya menyiapkan berkas, bagi para calon pendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga harus mengetahui bagaimana syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi tersebut.
Berikut ini cara daftar hingga syarat dan ketentuan mengikuti pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Berita DIY dalam judul “Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Simak Cara Daftar dan Syaratnya Di Sini,”.
Syarat Lengkap CPNS
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini 18 Mei 2021, Dapatkan Segera Hadiah Misterius Terbatas!
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
3. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
4. Dokter Pendidik Klinis
Baca Juga: So Sweet! Donghae Super Junior Siapkan Kejutan untuk Balas Cinta dari Para Penggemar
5. Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
Baca Juga: Pagi Ini, Lebanon Selatan Diserang Peluru Israel hingga Ledakan Terangi Langit Gaza Palestina
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 18 Mei 2021, Dapatkan Segera Leo Set Legendary Outfit, Terbatas!
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 18 Mei 2021, Segera Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik!
Cara Daftar CPNS
Pihak Badan Kepegawaian Negars (BKN) telah memastikan bahwa proses pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan dilakukan di satu portal yang terintegrasi. Portal tersebut ialah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Portal tersebut merupakan terobosan terbaru BKN yang membuat peserta tak perlu lagi menginput ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Baca Juga: 4 Manfaat Peregangan Otot Bagi Tubuh, Salah Satunya Bantu Tingkatkan Fleksibilitas
Dengan hanya memasukkan NIK, sistem akan mengetahui segala data diri peserta karena SSCASN telah terintegrasi dengan data kependudukan sipil di Dukcapil, data pendidikan peserta di Dapodik Dukcapil, data STR dari Kementerian Kesehatan, hingga akses Ijazah dan akreditasi perguruan tinggi.
Sementara itu pihak terkait masih belum merilis secara resmi sistem SSCASN yang dimaksud. Segera persiapkan semuanya sejak sekarang, ya.*** (Fahri Hilmin/Berita DIY)