Selain itu, menurut Politisi jebolan Universitas Indonesia tersebut menyatakan bahwa secara administrasi pelaksanaan tes tersebut bermasalah.
Hal tersebut menurutnya karena jelas tertuang dalam UUD yang menyatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di dalam hukum maupun pemerintahan.
Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang Diprediksi Terjadi pada Mei – April
“Secara administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah,” tutur Mardani.
“UUD juga jelas menyatakan bahwa semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. #SkandalNasionalKPK,” tambahnya mengatakan.
Oleh karena itu, dirinya menganggap bahwa aturan ini telah melampaui apa yang telah ada di dalam UU maupun PP.
Baca Juga: TERBARU Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Rabu 12 Mei 2021, Tukarkan untuk Mendapatkan Hadiah Menarik
Baca Juga: Prediksi Real Valladolid vs Villarreal di Liga Spanyol, Paco Alcacer Kembali Jadi Pilihan Unai Emery
“Artinya peraturan ini sudah melampaui apa yang tertera di dalam UU serta PP,” ujar Mardani Ali Sera.