PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menonaktifkan 75 pegawainya setelah tidak lulus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk syarat peralihan dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Lantas keputusan menonaktifkan pegawai KPK tersebut mendapat protes keras dari sejumlah kalangan politisi salah satunya dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani Ali Sera, pelaksanaan tes TWK yang dilakukan oleh KPK terhadap seluruh pegawainya tersebut memiliki potensi melanggar Undang-Undang (UU).
Hal tersebut diungkapkan olehnya melalui cuitan akun Twitternya resminya @MardaniAliSera pada Selasa, 11 Mei 2021.
“Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh pegawai KPK dapat melanggar Undang-Undang (UU),” cuit Mardani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @mardanialisera yang dicuit pada Selasa, 11 Mei 2021.
Protes keras yang digaungkan Mardani tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena menurutnya sudah jelas bahwa pelaksanaan tes TWK tidak ada dalam UU KPK dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2020.
Baca Juga: Prediksi Crotone vs Hellas Verona di Liga Italia, Akankah Tuan Rumah Berhasil Meraih Tiga Angka ?
“Karena tes tersebut tidak ada dalam UU KPK dan PP No. 14 (2020) yang merupakan aturan turunannya,” sambungnya.