Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik

- 7 Mei 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan sanksi yang bakal diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi masyarakat yang masih nekat mudik.
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan sanksi yang bakal diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi masyarakat yang masih nekat mudik. /Dok. Humas Pemprov Jateng

Tantangan yang cukup sulit dalam penertiban larangan mudik ini menurutnya adalah mengedentifikasi kendaraan atau angkutan transportasi darat.

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat,” ujar Adita.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan kesulitan tersebut mengingat banyaknya kendaraan transportasi darat.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 7 Mei 2021, Ada Hadiah Khusus untuk Pemain Baru!

"Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberi stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” kata Adita.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.

Adapun hal tersebut menurutnya bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Puluhan Kode Redeem Mobile Legends 7 Mei 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiahnya!

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi yang didapatkan apabila masyarakat tetap nekat melakukan mudik.

“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x