Polisi Pastikan Kasus Babi Ngepet yang Sempat Viral di Depok Rekayasa, Beberkan Buktinya

- 29 April 2021, 16:02 WIB
Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar.
Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar. /YouTube Pikiran Rakyat

PR INDRAMAYU - Dengan tegas polisi menyatakan jika kasus babi ngepet yang sempat menghebohkan warga Depok, Jawa Barat adalah rekayasa belaka.

Pernyataan ini dibenarkan langsung oleh Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar setelah mengelar door stop kepada awak media di Polres Depok, Kamis, 29 April 2021.

"Sebetulnya (kasus babi ngepet) itu adalah hoaks, itu berita bohong," ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Soal Penangkapan Munarman: Terkesan Dari Awal, HRS, FPI di target, Pokoknya Diteroriskan

Artinya Kapolres juga tak membenarkan berita yang sempat beredar dikalangan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Jadi sebenarnya kejadian itu tidak seperti yang diberitakan media 3 hari yang lalu," sebutnya.

Menurut kapolres, kasus ini mencuat ketika pelaku yang berinisial AI memanfaatkan kondisi warga yang kerap kehilangn uang.

Baca Juga: Hoax! Kisah Babi Ngepet Berkeliaran di Depok, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Mengetahui kejadian ini pelaku AI lalu mebuat kambing hitam dimana pelakunya adalah babi ngepet.

Dibuktikan dengan membeli seekor anak babi dengan harga Rp900 ribu.

Uang tersebut didapatkan dari hasil iuran dari pelaku AI dan satu rekannya.

Baca Juga: Lumpuh Usai di Suntik Vaksin hingga Harus Tanggung Biaya Rumah Sakit, Begini Nasib Guru Honorer di Sukabumi

"Dari tersangka ini merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pecinta binatang yang dibeli dengan harga Rp900 ribu," ujar kapolsek.

Tambah kapolres, pelaku mengaku tak sendiri, dia juga melibatkan 8 warga lain demi memuluskan upayanya tersebut.

Ke-8 orang itu juga memiliki peran masing-masing. Ada yang mengaku-ngaku telanjang, memotong babi dan lainnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam ini: Elsa Kepergok Telefonan dengan Riki, Ketahuan Nih!

Kapolres kembali blak-blakan. Tujuan AI mengaku melakukan hal itu agar menjadi lebih terkenal.

"Karena dia ini merupakan salah satu tokoh, supaya dia dianggap saja," ujarnya.

Serta agar meramaikan majelis pengajian dibawah asuhannya.

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Minuman Segar Berbuka Puasa, Ini Resep Membuat Smoothie Jeruk

Tak hanya itu, AI juga mengaku sudah merancang kejadian ini dari bulan Maret 2021.

Atas kejadian ini AI dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 atau Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. ***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x