“Bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Mahfud MD pun menambahkan karena itu setiap kekerasan dan tindakan yang memenuhi unsur dari UU No. 5 Tahun 2018, Pemerintah menyatakan sebagai gerakan teror.
Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Film Jujutsu Kaisen 0 Serta Anime Jujutsu Kaisen Season 2
Ia pun menambahkan, oleh sebab itu secara hukum akan diproses oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum negara.
“Dan secara hukum pula kami akan memprosesnya sebagai gerakan terorisme,” katanya.***