Mahfud MD Ungkap KKB di Papua Dianggap sebagai Teroris, Didasarkan pada UU No 5 Tahun 2018

- 29 April 2021, 13:02 WIB
Pemerintah telah mengkategorikan KKB di Papua sebagai teroris, hal tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Menkopolhukam.
Pemerintah telah mengkategorikan KKB di Papua sebagai teroris, hal tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Menkopolhukam. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI

PR INDRAMAYU – Kementerian Politik Hukum dan HAM Mahfud MD melakukan konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021 terkait banyaknya aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua

Dalam hal ini Mahfud MD menyampaikan hasil dan masukkan dari berbagai pihak dari mulai Ketua MPR, pemimpin resmi di Papua baik itu Pemerintah Daerah maupun DPRD terkait KKB di Papua.

Mereka menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Film Jujutsu Kaisen 0 Serta Anime Jujutsu Kaisen Season 2

Dalam konferensi persnya kepada media, Mahfud MD mengemukakan pandangannya terhadap orang-orang atau pun organisasi yang melakukan hal tersebut.

“Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” tutur Mahfud MD dalam konferensi pers dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI Kamis, 29 April 2021

Hal ini juga diutarakan oleh Ketua MPR, Polri, TNI, dan tokoh-tokoh Papua yang hadir di kantor Kemenko Polhukam, dimana mereka yang melakukan pembunuhan, kekerasan secara brutal itu secara massif dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: 4 Berita Hoaks Terkait Kecelakaan Kapal Selam KRI Nanggal 402, Salah Satunya Ditembak Kapal Selam Prancis

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa penetapan hal ini pun didasari pada Undang Undang No. 5 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah