PR INDRAMAYU - Kamis, 29 April 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa orang-orang yang lakukan kekerasan masif di Papua dikategorikan teroris.
Dalam konferensi persnya dengan media Mahfud MD mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) adalah tindakan teroris.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud MD kepada wartawan.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Polda Jateng Bakal Tindak Tegas hingga Sita Travel Gelap
Karena itulah pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan Aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.
Mahfud MD menjelaskan terkait sikap yang diambil oleh pemerintah Indonesia mengacu pada resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.
“Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap KKB di Papua Dianggap sebagai Teroris, Didasarkan pada UU No 5 Tahun 2018
Resolusi PBB ini pada waktu itu tidak ada satupun yang menolaknya, semuanya setuju dan mendukung terkait aturan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua merupakan bagian sah dari Republik Indonesia.