Postingan tersebut merupakan balasan komentar yang diunggahnya melalui Facebook beberapa waktu lalu.
Atas penetapan tersangka tersebut, yang bersangkutan ditahan dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya.
Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
2. Komentar Berisi Keluhan dari Oknum Anggota Polri
Bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, salah satu anggota Polri bernama Fajar Indriawan viral di media sosial.
Hal tersebut usai dirinya memberikan komentar negatif terhadap musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Komentar tak pantas Aipda Fajar dituliskannya menggunakan bahasa daerah pada Senin, 26 April 2021.
Atas hal tersebut, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta segera mengamankan pelaku agar tak terjadi gesekan.
Baca Juga: TERBARU! Belasan Kode Redeem PUBG Hari ini, 28 April 2021, Hadiah Misterius Menantimu!