Pemerintah Resmi Larang Mudik, Kemenhub Akan Perketat Pengawasan Jalur Darat

- 23 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang mudik masyarakat, menindaklanjuti hal itu, Kemenhub bakal perketat pengawasan.
Ilustrasi. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang mudik masyarakat, menindaklanjuti hal itu, Kemenhub bakal perketat pengawasan. /Pixabay/0532-2008/

PR INDRAMAYU - Harapan mudik lebaran oleh masyarakat khususnya umat Islam tahun ini tampaknya pupus seperti tahun sebelumnya mengingat peraturan Pemerintah yang semakin ketat melarang melakukan perjalanan mudik lebaran.

Pemerintah telah menetapkah larangan mudik Lebaran dan akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan masa pengetatan perjalanan dimulai 22 April sampai 24 Mei mendatang

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pengendalian di lapangan terutama untuk transportasi darat akan sangat menantang dan membutuhkan pengendalian yang besar.

Baca Juga: Inilah Awal Konflik hingga Terjadinya Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tigray Ethiopia

Hal tersebut mengingat banyaknya trik masyarakat untuk dapat lolos dari pengawasan aparat dengan melewati alternatif jalan lainnya.

“Kita tahu kan transportasi darat kan tidak punya simpul keberangkatan yang sama. Bisa melalui jalan tol, apa saja dari mulai jalan arteri, sampai jalan kucing, jalan tikus gitu kan,” kata Aditia, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Dia juga mengungkapkan, hal itu sebagai tantangan yang harus dapat dikendalikan.

“Tapi yang paling penting sebenarnya adalah pengendalian di lapangan. Saat kita bicara transportasi darat. Mungkin ini yang paling challenging. Seberapa besar itu kira-kira tantangannya dalam mengendalikan transportasi darat,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Wolfsburg vs Borussia Dortmund di Liga Jerman, Erling Haaland Menargetkan Buka Kran Gol

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x