Baca Juga: Pemilu IA ITB Gunakan Sistem e-Voting, Pengurus Berharap Bisa Jadi Contoh
"Habib tentu menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," ujar Bima Arya kepada Habib Rizieq saat menjadi saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi.
Untuk diketahui, dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dituding telah menyebarkan berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Mantan Imam Besar FPI itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*** (Anissa Fauziah/PR Depok)