Refly Harun Sebut Bima Arya Terlalu Berlebihan karena Ingin Tahu Kondisi Kesehatan Habib Rizieq

- 15 April 2021, 12:05 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terlalu berlebihan karena ingin tahu kondisi Habib Rizieq Shihab.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terlalu berlebihan karena ingin tahu kondisi Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@reflyharun/

PR INDRAMAYU - Pada Rabu, 14 April 2021, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menghadiri sidang Habib Rizieq Shihab.

Bima Arya Sugiarto menjadi saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab itu, Bima Arya Sugiarto memberi kesaksian.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: Teaser Episode 5 Dirilis, Sam dan Bucky Melawan John Walker

Sang Wali Kota Bogor itu membeberkan alasannya tak mencabut laporan terhadap Habib Rizieq.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun turut berkomentar soal pernyataan Bima Arya Sugiarto yang menyebut bahwa sang Wali Kota tak mencabut laporan itu lantaran Kapolda.

Lebih lanjut, Refly Harun pun mengungkapkan reaksinya saat tahu perintah Kapolda Jawa Barat pada Wali Kota Bogor soal laporan terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Berikut Cara Menjaga Imunitas Saat Berpuasa Ditengah Pandemi, Salah Satunya Perbanyak Ibadah

Pakar hukum tata negara itu pun menyampaikan penilaiannya terhadap sikap Bima Arya yang ingin mengetahui kondisi kesehatan Habib Rizieq, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita PikiranRakyat-Depok.com berjudul “Bima Arya Akui Diperintah Kapolda tak Cabut Laporan HRS, RH: Kalau Memang Diincar, Seribu Alasan Bisa Dibuat”.

Menurut dia, keingin tahun Bima Arya soal kondisi kesehatan Habib Rizieq itu berlebih, lantaran menurutnya banyak orang yang terpapar virus Corona.

"Kan soalnya Bima Arya hanya pengen tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi kenapa pula pengen terlalu tahu kan? Artinya terlalu berlebihan juga, toh banyak orang yang terpapar Covid-19, yang paling penting adalah yang bersangkutan mau melakukan tindakan mengisolasi diri, pengobatan dan lain sebagainya," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sudah Tayangkan 237 Episode, Ini Sederet Prestasi yang Diraih Sinetron Ikatan Cinta

Selain itu, Refly Harun mengatakan bahwa jika seseorang sudah diincar untuk dikriminalisasi, berbagai macam alasan akan dengan mudah dibuat untuk menjerat orang tersebut.

"Kalau misalnya Anda memang 'diincar', Anda memang ingin dikriminalisasikan, maka seribu alasan bisa dibuat. Kan aneh sekali, ketika misalnya ada pernyataan, kalo benar ya, bahwa seorang Kapolda mengatakan bahwa laporan itu tidak bisa dicabut, misalnya. Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya," tutur pakar hukum tersebut.

Menurutnya, Bima Arya bisa saja mencabut laporan tersebut jika menganggap bahwa penyelesaian masalah tidak perlu dengan mempidanakan seseorang.

Baca Juga: Jalani Program Kehamilan, Aurel Hermansyah Ungkap Kebiasaan Atta Halilintar Menjelang Pagi

Namun, lanjut Refly Harun, jika setelah dicabut laporan tersebut lantas dianggap sebagai delik umum oleh aparat keamanan, maka hal itu sudah menjadi tanggung jawab aparat keamanan.

"Jadi Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang yang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," katanya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Bima Arya mengaku tidak mencabut laporan Habib Rizieq atas perintah dari Kapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Pemilu IA ITB Gunakan Sistem e-Voting, Pengurus Berharap Bisa Jadi Contoh

"Habib tentu menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," ujar Bima Arya kepada Habib Rizieq saat menjadi saksi dalam sidang kasus swab test RS Ummi.

Untuk diketahui, dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dituding telah menyebarkan berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.

Mantan Imam Besar FPI itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*** (Anissa Fauziah/PR Depok)

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah