Menurut dia, keingin tahun Bima Arya soal kondisi kesehatan Habib Rizieq itu berlebih, lantaran menurutnya banyak orang yang terpapar virus Corona.
"Kan soalnya Bima Arya hanya pengen tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi kenapa pula pengen terlalu tahu kan? Artinya terlalu berlebihan juga, toh banyak orang yang terpapar Covid-19, yang paling penting adalah yang bersangkutan mau melakukan tindakan mengisolasi diri, pengobatan dan lain sebagainya," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Sudah Tayangkan 237 Episode, Ini Sederet Prestasi yang Diraih Sinetron Ikatan Cinta
Selain itu, Refly Harun mengatakan bahwa jika seseorang sudah diincar untuk dikriminalisasi, berbagai macam alasan akan dengan mudah dibuat untuk menjerat orang tersebut.
"Kalau misalnya Anda memang 'diincar', Anda memang ingin dikriminalisasikan, maka seribu alasan bisa dibuat. Kan aneh sekali, ketika misalnya ada pernyataan, kalo benar ya, bahwa seorang Kapolda mengatakan bahwa laporan itu tidak bisa dicabut, misalnya. Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya," tutur pakar hukum tersebut.
Menurutnya, Bima Arya bisa saja mencabut laporan tersebut jika menganggap bahwa penyelesaian masalah tidak perlu dengan mempidanakan seseorang.
Baca Juga: Jalani Program Kehamilan, Aurel Hermansyah Ungkap Kebiasaan Atta Halilintar Menjelang Pagi
Namun, lanjut Refly Harun, jika setelah dicabut laporan tersebut lantas dianggap sebagai delik umum oleh aparat keamanan, maka hal itu sudah menjadi tanggung jawab aparat keamanan.
"Jadi Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang yang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Bima Arya mengaku tidak mencabut laporan Habib Rizieq atas perintah dari Kapolda Jawa Barat.