Untuk jumlah ASN yang harus melakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan kebijakan tiap-tiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meskipun adanya pengurangan jam kerja untuk ASN, PPK diminta untuk memastikan agar pelayanan publik dan target yang harus dicapai tidak terganggu.
Baca Juga: Viral di Instagram! Anak Baru Lahir Sudah Bisa Angkat Tangan Seperti Gerakan Berdoa
Tidak hanya itu, PPK juga diminta untuk segera melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan kepada Menteri PANRB.
Berikut adalah rincian jam kerja untuk ASN per hari selama bulan Ramadhan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informasi.
Rincian jam kerja ASN per hari selama Ramadhan:
Baca Juga: Niat Shalat Tarawih dan Witir Berjamaah Hingga Sendiri Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
1. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan sistem kerja 5 hari maka jam kerja dilakukan mulai 8.00 hingga 15.00 dari Senin hingga Kamis.
2. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30. Khusus di hari Jumat, jam kerja diperpanjang mulai dari 8.00 – 15.30 dengan total istirahat mulai dari 11.30 – 12.30.
3. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan sistem kerja 6 hari, jam kerja menjadi pukul 08.00 -14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu.