Untuk itulah dirinya mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan namun dengan ketentuan tetap harus menggantinya setelah Ramadhan usai.
Terkait pelaksanaan vaksinasi yang memasuki bulan ramadhan, vaksinasi tetap boleh dilakukan meski sedang berpuasa dan hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Dapat Gelar Ratu Mustika Kartadilaga, Puan Maharani: Terima Kasih atas Pemberian Gelar Ini
Hal itu karena vaksinasi diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang dapat mengenyangkan.
Ada pun bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah yang terdapat penularan virus corona, shalat berjamaah, baik shalat fardhu, Shalat Jumat, maupun shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan demi untuk menghindari penyebaran penularan virus corona yang saat ini masih terjadi kasus penularan yang cukup signifikan setiap harinya.
Akan tetapi, jika tidak ada penularan di wilayahnya maka shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya tetapi dengan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Sementara itu, terkait pengajian atau kajian ibadah yang bersamaan dengan kegiatan shalat berjamaah sebaiknya dalam pelaksanaannya harus mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cepat Turunkan Berat Badan? Yuk Coba 5 Olahraga Berikut Ini