Usai Diguncang Gempa, Pemerintah Kabupaten Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 11 April 2021, 08:49 WIB
Terjadinya gempa mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat bencana.
Terjadinya gempa mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat bencana. /ANTARA FOTO/Bayu

Akan tetapi, bencana gempa bumi tersebut juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia.

Di Kabupaten Malang, korban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana gempa berjumlah 3 orang.

Baca Juga: 1 Orang Korban Kilang Balongan Meninggal Dunia, Sempat Dibawa ke RS Pertamina

Berdasarkan data yang tercatat di BPBD Kabupaten Malang per Sabtu 10 April 2021 Pukul 22.00 WIB, selain tiga orang meninggal dunia, terdapat juga delapan orang lain yang mengalami luka-luka akibat gempa.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Malang juga mencatat bahwa terdapat beberapa bangunan yang mengalami kerusakan akibat gempa.

Bangunan yang mengalami kerusakan akibat gempa diantaranya yakni 14 unit sekolah, 8 unit fasilitas kesehatan dan 6 unit fasilitas umum.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Pemerintah Palestina Lakukan Hal Istimewa Ini kepada Warganya

Selain bangunan fasilitas umum, terdapat juga kerusakan pada 355 unit rumah mengalami rusak ringan, 80 unit rumah mengalami rusak dengan intensitas sedang, 27 unit rumah mengalami rusak berat serta 26 rumah ibadah mengalami rusak ringan.

Dalam kesempatan itu, Sardono juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini telah menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk segera melakukan pendataan terkait dampak yang ditimbulkan akibat gempa.

Selain itu, BPBD Kabupaten Malang juga sebelumnya telah mendirikan posko tanggap darurat bencana.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x