Usai Diguncang Gempa, Pemerintah Kabupaten Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 11 April 2021, 08:49 WIB
Terjadinya gempa mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat bencana.
Terjadinya gempa mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat bencana. /ANTARA FOTO/Bayu

PR INDRAMAYU – Usai diterjang gempa dengan kekuatan 6,7 SR, Pemerintah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa.

Penetapan status tanggap darurat bencana gempa di Kabupaten Malang tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sadono pada Sabtu, 10 April 2021 malam.

“Kami menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Malang,” ujar Sadono sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, BNPB Catat 6 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, Sadono juga menyampaikan bahwa bencana gempa tersebut mengakibatkan sebanyak 21 kecamatan di Kabupaten Malang terkena dampak gempa.

21 kecamatan yang terdampak bencana gempa itu disebutkan oleh Sadono beberapa di antaranya Gondanglegi, Sumberpucung, Gedangan, Turen, Dampit dan Poncokusumo.

Selain itu juga di Sumbermanjing Wetan, Kalipare, Wagir, Wajak dan Jabung.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.5 Terasa Kembali di Barat Daya Kabupaten Malang, Tidak Berpotensi Tsunami

Perlu diketahui, bencana gempa bumi yang berpusat di Malang itu juga tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap sejumlah bangunan atau rumah warga.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x