PR INDRAMAYU – Gubernur Papua yakni Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.
Mendagri memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri yakni ke Papua Nugini tanpa mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, Lukas Enembe diketahui melakukan perjalanan ke Papua Nugini untuk melakukan pengobatan, namun karena tidak meminta Izin, ia pun mendapatkan teguran keras dari Mendagri.
Baca Juga: Prediksi Man City Vs Dortmund: Momen Emosional Ilkay Gundogan dan Jadon Sancho
Menurut Tito, hal yang telah dilakukan Gubernur Papua itu melanggar prosedur yang ada di Kemendagri dan juga melanggar hukum.
“Prosedur itu telah dilanggar, itu jelas melanggar hukum,” ujar Tito sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Senin, 5 April 2021.
“Tentu ada sanksinya, untuk sementara diberikan teguran keras,” katanya.
Baca Juga: Libur Panjang Paskah, Hunian Hotel Cipanas-Puncak Meningkat hingga 50 Persen
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan bahwa setiap kepala daerah wajib mengajukan izin apabila ada keperluan yang bersifat mendesak dan membutuhkan perjalanan ke luar negeri.