Ingin Berobat Terapi ke Papua Nugini, Gubernur Papua Malah Dideportasi

- 2 April 2021, 18:55 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe kedapatan memasuki wilayah Papua Nugini tanpa dokumen alias ilegal.
Gubernur Papua Lukas Enembe kedapatan memasuki wilayah Papua Nugini tanpa dokumen alias ilegal. /ANTARA/Evarukdijati/

PR INDRAMAYU - Gubernur Papua Lukas Enembe dan dua pendampingnya dideportasi negara Papua Nugini (PNG).

Lukas dideportasi lantaran kedapatan memasuki wilayah Papua Nugini dengan cara ilegal.

Gubernur Papua memasuki Papua Nugini agar dapat menjalani pengobatan terapi.

Baca Juga: Dinkes Provinsi Riau Ubah Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 2021

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono.

Alhasil, Konsulat RI di Vanimo, PNG bertindak cepat dengan mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).

SPLP yang dikeluarkan oleh Konsulat RI itu jelas masing-masing atas nama Lukas Enembe dan dua pendampingnya, yakni Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

Baca Juga: Dorong Pemprov Bali Bentuk Satgas Karantina Khusus, Doni Monardo: Bali Itu Etalase Bangsa

Saat diamankan di PNG, Lukas didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo Allen Simarmata kembali menuju Indonesia.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x