Baca Juga: Simak 11 Panduan Ibadah Ramadhan 2021 yang Diterbitkan Kemenag
3. Pembayaran (Settlement)
Pada tahapan ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement atau data terakhir yang akan dikirimkan ke Gerbang Pembayaan Nasional (GPN).
4. Pengawasan dan Penindakan
Baca Juga: Bagikan Bantuan Korban Banjir NTB, Mensos Risma: Salam dari Bapak Presiden Jokowi
Apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan sangsi atau hukuman.
Data pelanggaran akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya mendapatkan tindakan sesuai dengan kesalahan serta pelanggaran yang dilakukan.***