Imbas Ruas Tol Cipali Ambles, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang

- 11 Februari 2021, 21:11 WIB
Foto udara jalan tol ambles tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Kemenhub menerbitkan Surat Edaran terkait Operasional Angkutan Barang.
Foto udara jalan tol ambles tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Kemenhub menerbitkan Surat Edaran terkait Operasional Angkutan Barang. /Antara/M Agung Rajasa

PR INDRAMAYU – Belum lama ini, pengguna jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dihebohkan oleh amblesnya ruas jalan KM 122 arah Jakarta.

Tol Cipali ambles pada Senin, 8 Februari 2021 dan Rabu, 10 Februari 2021 lalu.

Atas kejadian amblesnya Tol Cipali arah Jakarta itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021.

Baca Juga: Singgung Cara Berpikir, Ma'ruf Amin Beberkan Tips Mengembalikan Era Keemasan Peradaban Islam

Adapun Surat Edaran tersebut berisi tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa Surat Edaran itu ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles tersebut.

Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa, pembatasan operasional angkutan barang tersebut ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga: Tembus 170.642, Inilah Daftar 10 Kabupaten Kota Positif Aktif Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat

Selain itu, juga bagi mobil barang dengan kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x