Baca Juga: Kemenkumham Tolak Hasil KLB, Demokrat Deli Serdang: Kami Hargai Keputusan Pemerintah
Selain itu, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Kepada setiap pelanggan KA jarak jauh, diimbau agar harus dalam kondisi yang sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Dipastikan juga tidak suhu tubuh tak lebih dari 37,3 derajat celcius, selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker kain tiga lapis maupun medis.
Baca Juga: Berkunjung ke Medan, RIdwan Kamil Beri Masukan Tentang Pariwisata dan Tata Kota
Selama perjalanan, para pengguna juga tak diperkenankan untuk berbicara satu arah secara langsung maupun dua arah melalui telepon.
Selain komunikasi, bagi pengguna yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi individu yang diwajibkan untuk mengonsumsi obat-obatan.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Joni mengatakan bahwa setiap pengguna KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M.
Baca Juga: 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung 1 April 2021, Cisaranten Kulon Nomor Satu
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api,” papar Joni.***