PR INDRAMAYU - Aksi teror terjadi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu, 31 Maret 2021.
Dalam aksi tersebut, pelaku teror di Mabes Polri tewas di tempat.
Aksi teror ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB sore, dimana pada saat itu Aparat Kepolisian harus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelaku.
Baca Juga: RESEP Salad Buah Mangga, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas
Diketahui sebelumnya pelaku membawa senjata api dan menodongkan senjata api tersebut kepada para petugas.
Tidak sampai disitu pelaku pun menembak hingga 6 kali ke arah petugas, sehingga kepolisian harus mengambil tindakan terukur yaitu menembak pelaku.
Terkait kejadian ini Pikiran Rakyat Indramayu telah merangkum 5 fakta terkait pelaku penyerangan di Mabes Polri.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Hasil KLB, Demokrat Deli Serdang: Kami Hargai Keputusan Pemerintah
1. Pelaku Aksi Teror Berjenis Kelamin Perempuan