Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Salah Satu Isinya Terkait Soal Tarawih di Rumah

- 29 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi masjid. PP Muhammadiyah mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan shalat tarawih untuk wilayah yang terdapat kasus aktif Covid-19.
Ilustrasi masjid. PP Muhammadiyah mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak melaksanakan shalat tarawih untuk wilayah yang terdapat kasus aktif Covid-19. /pixabay.com/Hans/

PR INDRAMAYU - Melalui surat edarannya, Pengurus Pusat Muhammadiyah menggaris bawahi perihal shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari jabar.antaranews.com, dalam surat tersebut tertulis jika shalat fardu hingga shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.

Namun aturan itu berlaku untuk lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Update Bencana Kilang Minyak Balongan Indramayu: Mensos Risma Akan Datang, Pengungsi Akan Dipindahkan

Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui Surat Edaran (SE) nomor 03/EDR/I.O/E/2021.

Namun aturan tersebut dapat batal jika di sekitar tempat tinggal tidak ada kasus Covid-19.

Artinya shalat tarawih dapat dilakukan di masjid-masjid namun, tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional

Beberapa diantaranya menggunakan masker hingga saf berjarak.

Tambah surat tersebut, pembatasan jamaah juga harus dilakukan.

Dimana hanya membolehakan 30 persen dari kapasitas masjid yang harus terisi.

Baca Juga: Kunjungi Korban Kilang Minyak Pertamina, Bupati Indramayu: Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal

Untuk anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid juga tidak dianjurkan pergi ke masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," tulis surat edaran tersebut.

Imbauan ini terus berlaku hingga masuknya 1 Syawal atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Anaknya Trauma dengan Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu, Fahmi: Nggak Berani Diajak Pulang

Khusus untuk salat Idul Fitri, jika di lingkungan tidak ada kasus penularan, masyarakat dapat melaksanakan ibadah di lapangan kecil atau tempat terbuka dengan tetap memperhatikan protol kesehatan.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organiasi," tulis Muhammadiyah dalam surat edaran.

Selain salat, surat edaran ini juga mengatur perihal larangan buka bersama, larangan sahur bersama, sampai larangan tadarus berjamaah.

Terdapat juga larangan iktikaf yang melibatkan banyak orang dan meningkatkan potensi penularan Covid-19. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah