Jhoni Allen Alami Kerugian Rp55.8 Miliar Akibat Pemecatan dari Partai Demorak, Berikut Rinciannya

- 24 Maret 2021, 21:30 WIB
Jhoni Allen Marbun mengaku alami kerugian Rp55.8 miliar akibat pemecatan dari demokrat.*
Jhoni Allen Marbun mengaku alami kerugian Rp55.8 miliar akibat pemecatan dari demokrat.* /Tangkapan layar dari YouTube Najwa Shihab

PR INDRAMAYU - Tak senang dengan pemecatan dirinya dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat kerugian hingga Rp55,8 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indrmayu.com dari Antara, melalui kuasa hukumnya, Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro, gugatan tersebut dilayangkan kepada tiga petinggi Partai Demokrat.

Baca Juga: Makan 3 Buah Ini Sebelum Tidur Jika Anda Ingin Tidur yang Berkualitas, Apa Saja?

Diantaranya Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II.

Selain itu ada Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai Tergugat III.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar," ucap.

Baca Juga: Simak 5 Jurus yang Bisa Anda Terapkan untuk Membangun Hubungan yang Sehat

"Dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," sambungnya.

Gugatan tersebut dibuat lantaran Jhoni Allen mengaku telah mengalami kerugian materill dan inmaterill.

Untuk materill, Jhoni mengaku telah dirugikan sebesar Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Lesti dan Ungu Akan Rilis Lagu Religi ‘Bismillah Cinta’

Rinciannya berupa gaji anggota DPR sebesar Rp60 juta per bulan dikali 44 bulan dan tersisa Rp2,64 miliar.

Lalu kunjungan dapil DPR sebesar Rp120 juta per bulan dikali delapan bulan dengan hasil Rp960 juta.

Selain itu uang reses Rp400 juta per tahun dkali empat tahun menjadi Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Spoiler dan Tanggal Rilis Black Clover Episode170, Episode Terakhir Anime Akhirnya Tiba

Selanjutnya rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikali empat tahun menjadi Rp600 juta.

Sedangkan untuk kerugian immaterill berupa rusaknya martabat, nama baik, serta kepercayaan publik.

Untuk nilainya, Jhoni menyebutkan Rp50 miliar untuk disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL Yang Berada di Jalan Yos Sudarso dan Siliwangi di Indramayu

Tuntutan ini juga dinilai merupakan bentuk upaya melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x