Kembangkan Penyidikan Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Bank Panin Pusat

- 24 Maret 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi KPK. KPK telah menggeledah kantor Bank Panin pusat karena berkaitan dengan kasus korupsi yang ada di Ditjen Pajak.
Ilustrasi KPK. KPK telah menggeledah kantor Bank Panin pusat karena berkaitan dengan kasus korupsi yang ada di Ditjen Pajak. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Ditjen Pajak.

Diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT. Jhonlin Baratama yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 18 Maret 2021 yang lalu sebagai salah satu upaya memecahkan kasus korupsi di Ditjen Pajak.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, usai menggeledah kantor PT. Jhonlin Baratama, kini Komisi antirasuah KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Panin Pusat di Jakarta.

Baca Juga: Aji Santoso Buka-Bukaan, Persebaya Tumbangkan Persik Kediri Hanya dengan 10 Pemain di Piala Menpora 2021

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt. Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Bank Panin Pusat di Jakarta Pusat,” ujar Ali sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ali menambahkan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan dugaan kasus suap yang terjadi di Ditjen Pajak.

Baca Juga: Suasana Setelah Pertandingan GM Irene Sukandar vs Dewa Kipas, Deddy Corbuzier: Saya yang Manas-Manasin

“Di lokasi ini, KPK telah mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini,” sambung Ali.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dilakukan selama hampir 12 jam yakni dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisa dokumen yang telah didapatkan KPK hasil dari penggeledahan di kantor Bank Panin Pusat dan kemudian diajukan untuk dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Black Widow Rilis 9 Juli 2021, Tersedia di Bioskop dan DisneyPlus

“Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan diajukan untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dalam perkara,” tutur Ali.

Dengan adanya upaya penyidikan ini, KPK akhirnya telah menetapkan tersangka dalam dugaan suap yang terjadi di Ditjen Pajak.

Namun, pengumuman para tersangka ini akan dilakukan oleh KPK jika para tersangka sudah dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 24 Maret 2021, 100 Persen Working!

Selain itu, KPK juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan meminta untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka yang berinisial APA dan DR.

Bahkan, selain kedua orang tersebut, KPK juga sebelumnya sudah melakukan pencegahan terhadap keempat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri yakni RAR, AIM, VL dan AS.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan mulai diberlakukan sejak 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah