PR INDRAMAYU – Dunia maya dihebohkan dengan kabar terkait vaksin Sinovac yang akan kadaluarsa pada tanggal 25 Maret 2021.
Kabar tersebut pun menyebutkan bahwa vaksin Sinovac dibuat sebelum Pandemi.
Terkait informasi ini, faktanya hal tersebut tidak benar.
Baca Juga: Sempat Alami Kebakaran Hutan dan Lahan, Riau Mendapat Bantuan Helikopter dan Pesawat
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari website Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa Sinovac memproduksi vaksin Covid-19 pada bulan September hingga November 2020
Menurut Kemenkes untuk masa simpan vaksin Sinovac bertahan hingga 3 tahun.
Dalam pelaksanaan pendistribusian vaksin di Indonesia Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senantiasa menjunjung prinsip kehati-hatian dan berlandaskan data.
Baca Juga: Terkait Telantarkan Tim Indonesia di All England 2021, Ketua KOI: BWF Belum Meminta Maaf
BPOM pun menetapkan untuk umur simpan vaksin tersebut menjadi 6 bulan sejak tanggal produksinya.