PN Jakarta Pusat akan Menggelar Sidang untuk 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BTN

- 19 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT BTN.
Ilustrasi. PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT BTN. /Pixabay/qimono

Adapun kasus korupsi PT BTN itu menyangkut lima nama antara lain mantan Direktur Utama PT BTN Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Selanjutnya, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Baca Juga: Dikawal Ketat, Polisi Pindahkan 22 Terduga Teroris ke Jakarta

Kasus yang bermula pada tahun 2014 ini terjadi saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN sebesar Rp117 miliar.

Namun, kredit tersebut mengalami masalah yakni kolektibilitas 5 atau macet.

Terdapat dugaan gratifikasi dari tersangka Yunan Anwar kepada Maryono sebesar Rp2,257 miliar untuk pemberian fasilitas kredit.

Baca Juga: Jalani Persidangan Terkait Perubahan Identitas, Aprilia Santini Manganang Resmi Berganti Nama

Gratifikasi tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Widi Kusuma Purwanto selaku menantu tersangka Haryono.

Selain itu, pada tahun 2013 Maryono juga diduga menerima gratifikasi sebesar RP870 juta dari PT Titanium Property dengan cara yang sama.

Pemberian ini diduga agar Maryono memberikan persetujuan kredit untuk perusahaan tersebut dengan nilai RP160 miliar.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah