Soal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, Wapres Maruf Amin: Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 15:31 WIB
Wapres Maruf Amin. Dok BPMI Setwapres
Wapres Maruf Amin. Dok BPMI Setwapres /Instagram/@kyai_marufamin

Alasan mengapa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa adalah karena vaksin tersebut tidak masuk melalui lubang ke tubuh manusia.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain,” tutur Wapres Maruf Amin.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Panggil Tan Kian untuk Dimintai Klarifikasi

“Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya melanjutkan.

Kabar ini juga telah disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta pada Selasa 16 Maret 2021.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ujar Asrorun.

Baca Juga: 16 Nasihat Pernikahan Menurut Ustaz dan Sastrawan Indramayu Faris Al Faisal

Namun untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang dalam kondisi lemah akibat berpuasa, penyuntikkan vaksin bisa dilakukan usai berbuka puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tuturnya.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, ada permintaan dari MUI agar vaksinasi bisa dilakukan di malam hari apabila memungkinkan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah