Tarif Vaksin Mandiri Masih Menunggu Kadin dan Bio Farma, Menkes Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya pada Pegawai

- 16 Maret 2021, 14:00 WIB
Terkait dengan vaksin mandiri atau gotong royong, Menkes pastikan tidak ada pungutan biaya yang membebani para karyawan di perusahaan.*
Terkait dengan vaksin mandiri atau gotong royong, Menkes pastikan tidak ada pungutan biaya yang membebani para karyawan di perusahaan.* /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PR INDRAMAYU - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  masih memeriksa terkait vaksin mandiri atau gotong royong yang akan diberikan kepada golongan perusahaan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, penyuntikan vaksin untuk golongan perusahaan masih menunggu persetujuan dari kesepakatan yang telah dibuat dari PT Bio Farma dan Kadin Indonesia

“Tarif vaksin mandiri memang kita yang menentukan, tapi kami bisa menentukan tarif pastinya setelah pihak Bio Farma dan Kadin Indonesia duduk bersama datang ke pihak kami. Jadi memang ada kesepakatan dulu,” ujar  Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: 3 Pemain yang Dapatkan Penghargaan ‘Pemain Terbaik’ jika Tidak Ada Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Pernyataan tersebut diungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam pelaksanaan  rapat Komisi IX, pada Senin, 15 Maret 2021.

Menkes mengatakan bahwa vaksin mandiri yang diberikan nantinya harus memenuhi aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Peraturan tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Pisang Merah yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Mengurangi Kadar Kolesterol

Kendati begitu, vaksin itu akan diberikan untuk seluruh anggota pekerja di perusahaan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x