PR INDRAMAYU - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih memeriksa terkait vaksin mandiri atau gotong royong yang akan diberikan kepada golongan perusahaan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, penyuntikan vaksin untuk golongan perusahaan masih menunggu persetujuan dari kesepakatan yang telah dibuat dari PT Bio Farma dan Kadin Indonesia
“Tarif vaksin mandiri memang kita yang menentukan, tapi kami bisa menentukan tarif pastinya setelah pihak Bio Farma dan Kadin Indonesia duduk bersama datang ke pihak kami. Jadi memang ada kesepakatan dulu,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan tersebut diungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam pelaksanaan rapat Komisi IX, pada Senin, 15 Maret 2021.
Menkes mengatakan bahwa vaksin mandiri yang diberikan nantinya harus memenuhi aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.
Peraturan tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Pisang Merah yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Mengurangi Kadar Kolesterol
Kendati begitu, vaksin itu akan diberikan untuk seluruh anggota pekerja di perusahaan.