Sadis, Seorang Pria Tega Aniaya Balita Tak Bersalah Hanya karena Ponsel

- 17 Maret 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi Kekerasan. Pria yang viral karena menganiaya seorang balita telah ditangkap Polrestabes Tangerang.
Ilustrasi Kekerasan. Pria yang viral karena menganiaya seorang balita telah ditangkap Polrestabes Tangerang. /Pixabay/ToNic-Pics

PR INDRAMAYU – Baru-baru ini beredar sebuah video yang merekam sebuah aksi penganiayaan terhadap balita.

Lewat video yang diunggah di media sosial itu tampak seorang pria tengah menyiksa sang balita.

Kini, pria yang melakukan penyiksaan sudah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Panggil Tan Kian untuk Dimintai Klarifikasi

Kapolresta Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima mengungkapkan jika pelaku penyiksaan bernama Angga Santana Dewa.

Angga Santana Dewa merupakan kekasih dari bibi sang bayi.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Deonijiu de Fatima, penyiksaan terhadap balita tersebut dilakukan di rumah tersangka.

Baca Juga: Blak-blakan di Depan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Maia Estianty Bicara Soal Wanita Penggoda

“Jadi yang kami tahu, korban ini dibawa ke rumah tersangka, karena di rumah tersangka ada keponakannya yang seusia dengan korban,” ujar Deonijiu de Fatima, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Kejadian bermula ketika tersangka terbangun setelah mendengar suara tangis balita yang menangis karena ingin buang air besar (BAB).

Setelah selesai mengurus semuanya, bayi berusia 2 tahun tersebut masih tetap menangis.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Harusnya Moeldoko Mengundurkan Diri Terlebih Dahulu

Hingga akhirnya tersangka memberikan ponsel miliknya kepada sang bayi dengan harapan agar balita tersebut berhenti menangis.

Namun sayangnya, balita tersebut justru membanting ponsel yang diberikan oleh tersangka.

Dengan emosi serta amarah yang memuncak, tersangka mengaku jika dirinya melakukan penganiayaan sekaligus merekam aksi bejatnya tersebut di ponsel miliknya.

Baca Juga: BWF Resmi Undur Pembukaan All England 2021, Ini Sebabnya

Meskipun begitu, Angga Santana Dewa mengungkapkan jika motif penyiksaan yang dilakukannya tidak hanya karena ponsel saja.

Angga mengaku jika dia sempat bertengkar dengan sang kekasih yang merupakan bibi dari korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban,” ujar Deonijiu.

Baca Juga: Amerika Serikat Masih Diposisi Pertama, Inilah Daftar 10 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia

“Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah,” sambungnya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, Angga Santana Dewa terancam hukuman 5 tahun penjara dengan  Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah