Sadis, Seorang Pria Tega Aniaya Balita Tak Bersalah Hanya karena Ponsel

- 17 Maret 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi Kekerasan. Pria yang viral karena menganiaya seorang balita telah ditangkap Polrestabes Tangerang.
Ilustrasi Kekerasan. Pria yang viral karena menganiaya seorang balita telah ditangkap Polrestabes Tangerang. /Pixabay/ToNic-Pics

Baca Juga: Amerika Serikat Masih Diposisi Pertama, Inilah Daftar 10 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia

“Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah,” sambungnya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, Angga Santana Dewa terancam hukuman 5 tahun penjara dengan  Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah