“Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah,” sambungnya lagi.
Atas perbuatannya tersebut, Angga Santana Dewa terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
“Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah,” sambungnya lagi.
Atas perbuatannya tersebut, Angga Santana Dewa terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Editor: Ghassan Faikar Dedi
Sumber: PMJ News