Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Menunggak, Ketua Ombudsman Sumut Ungkap Penyebabnya

- 15 Maret 2021, 18:59 WIB
Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membeberkan penyebab penyaluran insentif Covid-19 terhambat.
Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membeberkan penyebab penyaluran insentif Covid-19 terhambat. /instagram.com/@abyadi_siregar

“Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran,” ujar Abyadi

“Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak,” sambungnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Nasional Sore Ini, Senin 15 Maret 2021, Ada 136.524 Pasien Aktif di Indonesia

Selain itu, penyebab ketiga permasalahan ini yaitu penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.

“Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak,” ucap Kepala Ombudsman Sumut tersebut.

Abyadi selanjutnya menjelaskan bahwa ada kemungkinan pihak rumah sakit tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

Baca Juga: 5 Pekerjaan Teraneh, Ada yang Hanya Rebahan!

Dengan begitu, ada kemungkinan terjadinya penyimpangan prosedur pada proses pemberian insentif tersebut dilakukan.

Hasil pemeriksaan laporan tentang penunggakan insentif Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut kemudian diserahkan pada Pemkot Medan.

Laporan tersebut pun diterima langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah