Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Menunggak, Ketua Ombudsman Sumut Ungkap Penyebabnya

- 15 Maret 2021, 18:59 WIB
Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membeberkan penyebab penyaluran insentif Covid-19 terhambat.
Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membeberkan penyebab penyaluran insentif Covid-19 terhambat. /instagram.com/@abyadi_siregar

PR INDRAMAYU - Insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi dan Puskesmas di Medan masih tertunggak hingga saat ini.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, menurut Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atau Sumut, ada tiga penyebab penyaluran insentif Covid-19 tersebut masih terhambat.

Pernyataan ini diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan pada hari Senin 13 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Putuskan PON XX Papua Digelar Tahun 2021, Terungkap Siapa Saja yang Harus Divaksin

Menurut Abyadi, penyebab pertama keterlambatan karena penundaan pembayaran yang berlarut.

“Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020,” ujar Abyadi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Selanjutnya, penyebab kedua tertunggaknya insentif ini adalah ketidaksamaan data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Pemda Indramayu: Masih Ada yang Takut

Salah satu ketidaksamaan data ini seperti lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan pada Pemerintahan Kota atau Pemkot Medan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x