Kabar Bahagia! Diskon Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Ketentuan Potongan Harganya

- 10 Maret 2021, 15:02 WIB
Diskon listrik bagi masyarakat diperpanjang hingga Juni 2021.
Diskon listrik bagi masyarakat diperpanjang hingga Juni 2021. /Twitter.com/@pln-jabar/

Subsidi listrik akan diberikan kepada masing-masing pengguna pascabayar baik rumah tangga, bisnis kecil, maupun industri kecil dengan daya 450 VA.

Potongan harga yang diberikan sebesar 50 persen saat pelanggan melakukan pembayaran listrik.

Baca Juga: [WAJIB TAHU] 4 Hal yang Perlu Anda Pahami sebelum Membuat Kartu Kredit, Apa Saja?

Sedangkan untuk pelanggan pascabayar rumah tangga dengan daya 900 VA, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 25 persen.

Pemberlakuan diskon tersebut juga berlaku untuk pengguna prabayar, mereka akan mendapatkan potongan harga begitu membeli token di tempat pembelian terdekat.

“Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan,” ujarnya dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ news.

Baca Juga: Indonesia Berencana Impor Beras Tahun 2021, PKS : Ini Tanda Pemerintah Tak Peduli pada Petani

Lebih lanjut, Rida juga menuturkan jika sasaran penikmat subsidi adalah mereka yang sudah mendapatkan potongan harga pada triwulan I.

Namun tidak semua dari mereka berhak mendapatkannya, pemerintah akan memangkas sebanyak 50 persen dari jumlah pengguna listrik yang telah mendapatkan subsidi di triwulan I.

“Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x