Stimulus Listrik 2021 Resmi Diperpanjang Pemerintah hingga Juni 2021

- 9 Maret 2021, 19:03 WIB
Pemerintah resmi perpanjang program bantuan stimulus listrik.
Pemerintah resmi perpanjang program bantuan stimulus listrik. /Pixabay/Pexels

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia tengah gencar memberi beberapa bantuan kepada masyarakat dalam menanggulangi dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung produktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun beberapa bentuk bantuan yang diberikan seperti bantuan pokok, subsidi listrik, dan tunjangan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Cita Citata Buka Suara Soal Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Rp150 Juta yang Menyeret Namanya

Bantuan subsidi listrik pun telah diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Pemberian bantuan berupa stimulus listrik dalam bentuk diskon dikabarkan telah diperpanjang hingga Juni 2021 oleh pemerintah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.

Baca Juga: 5 Tanda Tubuhmu Terlalu Banyak Konsumsi Lemak, Salah Satunya Sulit Tidur

“Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen,” ujar Rida, Selasa, 9 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM membuat daftar klasifikasi dalam pemberian stimulus listrik tersebut dengan ketentuan pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil yang masing-masing mempunyai daya sebesar 450 VA akan mendapatkan diskon stimulus listrik sebesar 50 persen.

Khusus pelanggan prabayar akan diberi diskon stimulus dengan tarif 50 persen saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Fakta Kemiskinan di Indonesia Meningkat Sejak Pandemi Covid-19

Pemberian diskon stimulus sebesar 50 persen tersebut hanya menyasar pengguna listrik hingga batas daya 450 VA.

Sedangkan untuk pengguna daya listrik diatas 450 VA tetap akan mendapat diskon stimulus, yaitu sebesar 25 persen, begitu juga untuk pelanggan prabayar diatas 450 VA akan mendapat diskon stimulus saat membeli token.

Rida menambahkan, selain stimulus, para penerima bantuan listrik tersebut juga sudah menerima subsidi listrik sejak beberapa bulan lalu dan kebijakan subsidi itu akan tetap berlangsung bersama pemberian diskon stimulus.

Baca Juga: Terapkan Konsep Terbaru untuk Dukung Ekonomi Kreatif Nusantara, PT Sarinah Bertransformasi Jadi Community Mall

“Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan,” ujar Rida menjelaskan.

“Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I,” ujarnya menambahkan.

Kementerian ESDM melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga telah menerapkan program baru yaitu Layanan Paket Listrik 2021.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan harga khusus dan bersahabat bagi masyarakat yang ingin melakukan penambahan daya listrik untuk mendukung dan meningkatkan produktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x