Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM membuat daftar klasifikasi dalam pemberian stimulus listrik tersebut dengan ketentuan pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil yang masing-masing mempunyai daya sebesar 450 VA akan mendapatkan diskon stimulus listrik sebesar 50 persen.
Khusus pelanggan prabayar akan diberi diskon stimulus dengan tarif 50 persen saat pembelian token listrik.
Baca Juga: Mensos Risma Ungkap Fakta Kemiskinan di Indonesia Meningkat Sejak Pandemi Covid-19
Pemberian diskon stimulus sebesar 50 persen tersebut hanya menyasar pengguna listrik hingga batas daya 450 VA.
Sedangkan untuk pengguna daya listrik diatas 450 VA tetap akan mendapat diskon stimulus, yaitu sebesar 25 persen, begitu juga untuk pelanggan prabayar diatas 450 VA akan mendapat diskon stimulus saat membeli token.
Rida menambahkan, selain stimulus, para penerima bantuan listrik tersebut juga sudah menerima subsidi listrik sejak beberapa bulan lalu dan kebijakan subsidi itu akan tetap berlangsung bersama pemberian diskon stimulus.
“Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan,” ujar Rida menjelaskan.
“Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I,” ujarnya menambahkan.
Kementerian ESDM melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga telah menerapkan program baru yaitu Layanan Paket Listrik 2021.