PR MAJALENGKA – Kartu Prakerja telah sampai hingga gelombang 13.
Telah terdapat total 12 gelombang peserta dari Kartu Prakerja.
Ternyata mantan peserta Kartu Prakerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapatkan kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.
Baca Juga: 6 Tanaman Bergizi dan Bisa Ditanam di Rumah, Salah Satunya Kecambah
Pemerintah menghadirkan program itu untuk membantu para alumni peserta Kartu Prakerja agar mempertahankan usahanya.
Sebagaimana telah diberitakan Hallobogor.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Alumni Pemegang Kartu Prakerja Bisa Dapat KUR Supermikro, Syaratnya Cukup Ini Saja”, selain itu, ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan alumni Kartu Prakerja pasca menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Bisa Dideteksi dengan Antigen dan PCR, Ada 4 Jenis Strain
Menurut data Kemenko Perekonomian, hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, dari tahap gelombang 1-11, telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.