PR INDRAMAYU - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon memastikan jika hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) partai di Deli Serdang, Sibolangit, Sumatera Utara tidak akan diterima oleh pemerintah.
Hasil KLB tersebut berupa penunjukkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum partai menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Serta menunjuk Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina Partai.
Baca Juga: 6 Tanaman Bergizi dan Bisa Ditanam di Rumah, Salah Satunya Kecambah
Alasan Jansen karena Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD sudah mengklarifikasi pernyataanya.
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Bisa Dideteksi dengan Antigen dan PCR, Ada 4 Jenis Strain
Salah satu isi AD/ART tahun 2020 Partai Demokrat yakni syarat KLB harus memenuhi 3 unsur.
Seperti harus diusul atau dihadiri 2/3 ketua DPD, 50 persen ketua DPC, dan disetujui Ketua Majelis Tinggi.
"Ke-3 unsur itu yaitu Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 persen DPC tak mungkin terpenuhi," tulisnya.
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Bisa Dideteksi dengan Antigen dan PCR, Ada 4 Jenis Strain
Dalam video berdurasi 42 detik yang diunggah Jansen di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menegaskan pemerintah hanya menerima AD/ART partai tahun 2020.
"Dasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," ucap Mahfud MD.
"Nah bagi pemerintah AD/ART yang terakhir adalah yang diserahkan tahun 2020," ujarnya kembali.
Baca Juga: Tidak Meningkat, Produksi iMac Pro Dihentikan Apple, Hanya Jual Unit Tersisa
Dalam video itu juga Mahfud MD meralat bahwa pernah mengatakan AD/ART yang akan diterima pemerintah adalah tahun 2015.
"Maaf ya kemarin saya keliru menyebut tahun 2015," ucapnya.
"Yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor M.HH-09 tanggal 18 Mei 2020," ucapnya. ***