Virtual Police Telah Berjalan, Berikut Langkah yang Diterapkan Polri untuk Awasi Media Sosial

- 6 Maret 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi: Siber Polri meminta warganet agar bijak dalam bersosial media.
Ilustrasi: Siber Polri meminta warganet agar bijak dalam bersosial media. /PIXABAY/

PR INDRAMAYU – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan Virtual Police dalam menangani penggunaan teknologi media sosial.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuat kerusuhan maupun informasi hoaks yang merugikan banyak pihak.

Sebab, akhir-akhir ini banyak masyarakat Indonesia yang terlibat dalam hal-hal yang merugikan dari penggunaan teknologi maupun media sosial.

Baca Juga: Gisel Datangi Kejari untuk Izin Tidak Hadiri Sidang, Ini Alasannya

Untuk menangani permasalahan yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi dan media sosial, Divisi Humas Polri melalui Direktorat Siber Polri membuat inovasi baru Virtual Police berupa pengawasan terhadap masyarakat yang menggunakan media sosial.

Jika masyarakat mengunggah sesuatu hal di media sosial yang melanggar UU ITE, maka Virtual Police akan bertindak sesuai dengan ketentuannya.

Tindakan tersebut akan diimplementasikan dengan langkah tegas dari Polri.

Baca Juga: Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat Lewat KLB, Saiful Mujani: Ironi Luar Biasa

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun instagram @divisihumaspolri, Sabtu 6 Maret 2021, langkah-langkah yang dilakukan Virtual Police dalam menangani perkara yang melanggar UU ITE ialah sebagai berikut :

1. Meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.

2. Memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE.

Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Bandung Terbaru 6 Maret 2021

3. Memberikan pesan peringatan kedua setelah dikirimnya pesan pertama (sehari setelah dikirim pesan pertama) jika pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama oleh tim patrol siber.

4. Melakukan panggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi  oleh tim siber.

5. Melakukan penindakan berdasarkanrestorative justice, upaya mediasi diutamakan demi terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan beragam.

Baca Juga: Setelah KSP Moeldoko Terang-Terangan Kudeta Demokrat, SBY Sampaikan Penyesalannya

Langkah tersebut dilakukan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan media sosial.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

UU ITE menjadi dasar dari Virtual Police dalam menangani pelanggaran dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Bandung 6 Maret 2021, Kujangsari dan Pasirjati Waspada

Masih dikutip dari akun instagram @divisihumaspolri, Sabtu 6 Maret 2021, inovasi berbentuk Virtual Police oleh Polri juga mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Ahmad Sahroni mengapresiasi program dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut untuk membuat Virtual Police.

Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoax daripada langsung melakukan penindakan,” ujar Ahmad Sahroni, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari postingan Instagram @divisihumaspolri pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Dinilai Ilegal dan Inskonstitusional, Partai Demokrat: Kemenkumham Harus Tegas Tolak Hasil KLB

Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar,” sambung Ahmad.*** 

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah