1. Meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.
2. Memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE.
Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Bandung Terbaru 6 Maret 2021
3. Memberikan pesan peringatan kedua setelah dikirimnya pesan pertama (sehari setelah dikirim pesan pertama) jika pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama oleh tim patrol siber.
4. Melakukan panggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh tim siber.
5. Melakukan penindakan berdasarkanrestorative justice, upaya mediasi diutamakan demi terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan beragam.
Baca Juga: Setelah KSP Moeldoko Terang-Terangan Kudeta Demokrat, SBY Sampaikan Penyesalannya
Langkah tersebut dilakukan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan media sosial.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
UU ITE menjadi dasar dari Virtual Police dalam menangani pelanggaran dalam penggunaan media sosial.