PR INDRAMAYU – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan Virtual Police dalam menangani penggunaan teknologi media sosial.
Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuat kerusuhan maupun informasi hoaks yang merugikan banyak pihak.
Sebab, akhir-akhir ini banyak masyarakat Indonesia yang terlibat dalam hal-hal yang merugikan dari penggunaan teknologi maupun media sosial.
Baca Juga: Gisel Datangi Kejari untuk Izin Tidak Hadiri Sidang, Ini Alasannya
Untuk menangani permasalahan yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi dan media sosial, Divisi Humas Polri melalui Direktorat Siber Polri membuat inovasi baru Virtual Police berupa pengawasan terhadap masyarakat yang menggunakan media sosial.
Jika masyarakat mengunggah sesuatu hal di media sosial yang melanggar UU ITE, maka Virtual Police akan bertindak sesuai dengan ketentuannya.
Tindakan tersebut akan diimplementasikan dengan langkah tegas dari Polri.
Baca Juga: Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat Lewat KLB, Saiful Mujani: Ironi Luar Biasa
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun instagram @divisihumaspolri, Sabtu 6 Maret 2021, langkah-langkah yang dilakukan Virtual Police dalam menangani perkara yang melanggar UU ITE ialah sebagai berikut :