Anggap Persyaratan KLB Demokrat Gagal Dipenuhi, SBY Paparkan 4 Syarat KLB

- 6 Maret 2021, 09:59 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," tutur SBY.

Dalam keterangannya saat di kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SBY juga menyinggung pengubahan AD/ART.

Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Bandung Terbaru 6 Maret 2021

Menurut Presiden Indonesia ke-6 tersebut pengubahan AD/ART dalam KLB Sumut adalah tidak sah karena dilakukan forum yang dianggap tidak sah.

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah,” tutur SBY.

“Jadi, kalau KSP Moeldoko menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," ujar SBY melanjutkan.

Baca Juga: Annisa Pohan Istri AHY Angkat Bicara Usai Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Moeldoko dikabarkan terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumut tersebut.

KLB tersebut tepatnya diselenggarkaan di Hote The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Jumat 5 Maret 2021.

Nama Moeldoko diajukan bersamaan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yakni Marzuki Alie.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah