PR INDRAMAYU – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ungkap 4 syarat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dan angkat bicara soal KLB di Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, KLB Partai Demokrat di Sumut gagal memenuhi 4 syarat KLB.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, menyampaikan hal terkait 4 syarat KLB Partai Demokrat tersebut pada Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat Lewat KLB, Saiful Mujani: Ironi Luar Biasa
"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
SBY menyatakan terdapat 4 ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 berkaitan dengan pelaksanaan KLB.
Di antara ketentuan tersebut adalah pertama, KLB dilaksanakan atas permintaan majelis tinggi partai, dan kedua, KLB direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Baca Juga: Setelah KSP Moeldoko Terang-Terangan Kudeta Demokrat, SBY Sampaikan Penyesalannya
Ketentuan ketiga adalah KLB direstui oleh satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan ketentuan keempat yakni disetujui majelis tinggi partai.