Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuan Agar Lolos Pendaftaran

- 4 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 agar lolos.
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 agar lolos. /Pixabay.com/Free-Photos

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Hasil Yonex Swiss Open 2021, Indonesia Amankan 4 Wakilnya Menuju Babak 16 Besar

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sebagai catatan tambahan, 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) yang menjadi Penerima program pemerintah Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah