Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuan Agar Lolos Pendaftaran

- 4 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 agar lolos.
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 agar lolos. /Pixabay.com/Free-Photos

Syarat Pendaftaran

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan di sekolah/universitas/instansi dinas

Setelah memenuhi 3 syarat tersebut, anda juga harus memastikan jenis profesi apa saja yang tidak diperbolehkan oleh panitia pelaksana Kartu Prakerja untuk mendaftar akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Acara Pernikahan Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar Mundur, Ashanty: Allah Punya Rencana

Berikut daftar profesi atau jenis pekerjaan yang dilarang untuk mengikuti program kartu prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah