Syarat Pendaftaran
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan di sekolah/universitas/instansi dinas
Setelah memenuhi 3 syarat tersebut, anda juga harus memastikan jenis profesi apa saja yang tidak diperbolehkan oleh panitia pelaksana Kartu Prakerja untuk mendaftar akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Acara Pernikahan Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar Mundur, Ashanty: Allah Punya Rencana
Berikut daftar profesi atau jenis pekerjaan yang dilarang untuk mengikuti program kartu prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)