Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuan Agar Lolos Pendaftaran

- 4 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 agar lolos.
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 agar lolos. /Pixabay.com/Free-Photos

PR INDRAMAYU - Setelah mengumumkan daftar nama peserta yang menerima Kartu Prakerja gelombang 12, pemerintah kembali membuka program tersebut gelombang 13.

Gelombang 13 Kartu Prakerja resmi dibuka pada Kamis, 4 Maret 2021 pukul 12.00 WIB.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi.

Adapun kartu prakerja ini ditujukan untuk membantu para pencari kerja terutama mereka yang baru terkena PHK karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, HNW Minta Jokowi buat Perpres Baru Segera

Selain itu, pemerintah juga bakal memberi insentif berupa uang sebesar Rp3.550.000 kepada peserta yang lolos program Kartu Prakerja.

Untuk anda yang tertarik mendaftarkan diri sebagai calon peserta kartu prakerja, atau sudah pernah mendaftar namun belum berhasil, simak informasi berikut ini.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Program Kartu Prakerja, berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13:

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Resmi Ditunda, Atta Halilintar Bongkar Alasan Sebenarnya

Syarat Pendaftaran

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan di sekolah/universitas/instansi dinas

Setelah memenuhi 3 syarat tersebut, anda juga harus memastikan jenis profesi apa saja yang tidak diperbolehkan oleh panitia pelaksana Kartu Prakerja untuk mendaftar akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Acara Pernikahan Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar Mundur, Ashanty: Allah Punya Rencana

Berikut daftar profesi atau jenis pekerjaan yang dilarang untuk mengikuti program kartu prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Hasil Yonex Swiss Open 2021, Indonesia Amankan 4 Wakilnya Menuju Babak 16 Besar

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sebagai catatan tambahan, 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) yang menjadi Penerima program pemerintah Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah